Pemilik pangkalan elpiji di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan tanggapan terkait kebijakan larangan penjualan elpiji subsidi 3 kg di tingkat warung atau pengecer yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Mereka menyatakan bahwa imbauan untuk tidak menjual elpiji 3 kg secara eceran sebenarnya sudah lama ada. Pemilik pangkalan pun mendukung kebijakan ini karena penjualan melalui pengecer dapat menyebabkan harga elpiji melonjak dan berpotensi menimbulkan kelangkaan.
Pambiarta (65), seorang pemilik pangkalan di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui kebijakan tersebut melalui pemberitaan. Namun, hingga saat ini ia belum menerima pemberitahuan resmi dari agen atau pemerintah terkait pernyataan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengenai larangan penjualan elpiji 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025. Oleh karena itu, ia belum mengambil langkah lebih lanjut menanggapi kebijakan tersebut.
"Saat ini operasional pangkalan saya masih berjalan seperti biasa tanpa kendala. Jika ada perubahan, pasti akan ada surat edaran atau pemberitahuan resmi," ujarnya pada Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan pernyataan Wamen ESDM, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. Dengan demikian, distribusi elpiji 3 kg di tingkat paling bawah hanya boleh dilakukan oleh pangkalan resmi yang telah ditunjuk agen.
Pambiarta juga menambahkan bahwa sistem penjualan di pangkalannya sudah lama menggunakan KTP untuk memastikan pembeli adalah pengguna yang berhak.
"Dulu pakai KTP, jadi datanya sudah ada. Kami tahu siapa saja yang membeli elpiji 3 kg, umumnya ibu rumah tangga, biasanya satu tabung cukup untuk seminggu," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual elpiji kepada pengecer. Menurutnya, pengecer mendapatkan elpiji dari tempat lain sebelum menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Saat ini stok elpiji 3 kg masih tersedia dan belum terjadi kelangkaan," tutupnya.

.jpeg)